Aturan Insentif Pajak Liburan (Tax Holiday) Untuk Industri

Jakarta – Bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, aturan insentif pajak telak direvisi oleh pemerintah. Revisi ini memberikan kepastian bagi para investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.

Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah perbedaan antara aturan yang lama dengan aturan yang baru. Ujar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

Pertama, soal penanam modal yang tidak perlu penanam modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.

Kalau sebelumnya yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru (penanaman modal baru) sehingga jika terjadi ekspansi perusahaan lama maka investasi baru dapat disegmentasi.”ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018)

Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.

“Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen,” kata dia.

Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5 tahun-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.

“Kemudian jangka waktu holiday kalau diaturan lama rentang waktunya 5 tahun-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi,” jelas dia.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holidayselama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holidayselama 20 tahun.

“Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya,” ungkap dia.

Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.

Sebelumnya atau dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan masa transisi. Di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun.

“Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holidayini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan,” tutur dia.

Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar annorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan komponen utama computer dan pembuatan semi konduktor

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan kompenen utama seperti motor listrik untuk kebutuhan mesin industri

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

 

sumber : liputan6.com