Dari Paradise Papers, Ditjen Pajak Temukan 96 WP

 

Jakarta – Belum lama ini dunia dihebohkan dokumen Paradise Papers yang memuat nama politikus, pejabat maupun pengusaha yang diduga melakukan skandal pengemplangan pajak. Menindaklajuti data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menelusuri nama-nama terkait Wajib Pajak (WP) yang diduga berinvestasi di luar negeri atau dikenal “suaka pajak” (tax havens).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menuturkan terdapat 96 WP yang masuk dalam 13,4 juta dokumen berbentuk digital. Padahal semula hanya terdeteksi 8-9 WP. Penelusuran terhadap 96 WP membawa hasil 71 WP sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada 2015, dan yang sudah memasukan SPT 2016 sebanyak 64 WP.

“Kita terus lakukan penyelidikan dan “progress”-nya yang dari paradise paper itu datanya (dari) 2015-2016 itu ada 96 WP yang terkait Indonesia. Kemudian laporan SPT Tahunan 2015 itu sebanyak 71 WP, lalu 2016 itu sebanyak 64 WP yang masukan SPT 2016,” tutur Ken dalam konferensi pers di kantor DJP, Senin (27/11).

Dalam kesempatan itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menambahkan dari 96 WP diketahui sebanyak 62 WP sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sama halnya penelusuran terhadap kasus transfer bernilai fantastis di Standard Chartered yang melibatkan 81 WNI, dokumen Paradise Papers menjadi data awalan lantaran hanya mencantumkan identitas dan aset. DJP dalam hal ini perlu meninjau kembali apakah aset yang dimiliki WP sudah dilaporkan secara berkala melalui SPT. Berikut status keikutsertaan dalam program “tax amnesty” yang berakhir Maret 2017 lalu.

“Jadi mau Standard Chartered atau Paradise Papers, kita (harus) proses dan “review” ulang. Karena di Paradise Papers hanya nama, kita perlu cari “source” data lain yang menunjukan si A ada nama di Paradise Papers. Terus apakah dia sudah ikut “tax amnesty” apa belum. Jadi prosesnya kita lakukan terus menerus, prosesnya tidak bisa sekali kelar,” jelas Yon.

Ditanyai berapa nilai uang tebusan dari harta yang dideklarasikan 62 WP peserta “tax amnesty” yang masuk dalam “Paradise Paper”, Yon enggan menjabarkan lebih detil. Hanya saja nilainya mencapai triliunan Rupiah. Lebih lanjut dia memastikan penelusuran DJP terhadap aset WP terkait “Paradise Papers” menyasar seluruh aset termasuk kepemilikan saham, properti hingga kendaraan.

 

sumber : mediaindonesia.com