Kabar Baik! Insentif Pajak Di Indonesia Diperpanjang

Jakarta,- Kondisi Pandemi Covid-19 di dunia belum juga berakhir. Hal itu menyebabkan keadaan ekonomi di beberapa negara mulai terdampak, salah satunya Indonesia. Pemerintah Indonesia  siap mengambil langkah – langkah jitu untuk dapat bertahan di tengah masa pandemi ini.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 tentang ” Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019”. Dengan diberlakukannya PMK tersebut mulai tanggal (16/07/2020) maka, dapat diartikan bahwa Peraturan Menteri keuangan yang sebelumnya nomor 44 tahun 2020 dicabut.

Dalam Peraturan nomor 86/PMK.03/2020 dijelaskan bahwa Pemberian insentif pajak  yang sebelumnya telah direncanakan sampai September 2020 kini diperpanjang sampai dengan Desember 2020. Pemerintah juga memperluas sektor penerima fasilitas insentif pajak, dari yang sebelumnya hanya berfokus pada sektor industri manufaktur kini mulai merangkul hampir semua sektor seperti : sektor pendidikan, industi agrikultura, logistik, transportasi, konstruksi, telekomunikasi, jasa kesehatan, dan pertambangan. 

Insentif Pajak yang diperpanjang sampai dengan Desember 2020 diantaranya :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) DTP
  3. Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%
  4. Pembebasan PPh pasal 22 Impor
  5. Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika sebelumnya dalam PMK nomor 44 tahun 2020 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar sebagai penerima insentif PPh pasal 21 DTP sebesar 1.062 sektor, kini ada penambahan KLU yang tertuang dalam PMK nomor 86 tahun 2020 sebesar 1.189 KLU. 

Kemudian untuk Pembebasan PPh pasal 22 Impor, KLU yang tercatat sebagai penerima insentif kini menjadi 721 KLU, yang pada awalnya hanya mencakup 431 KLU. Selain itu,  pemerintah juga memperluas jumlah KLU yang terdatar untuk Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 menjadi 1.013 KLU dari sebelumnya hanya 846 KLU yang terdaftar.

 Jumlah KLU yang tertaftar pada Pengembalian Pendahuluan PPN juga ikut mengalami penambahan menjadi 716 KLU dari yang sebelumnya dalam PMK nomor 44 tahun 2020 hanya sebesar 431 KLU. Perluasan KLU ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk dunia usaha, agar industri dapat kembali berjalan optimal dan dapat bertahan di situasi sulit saat ini. 

Dalam PMK yang baru di rilis tersebut, pemerintah juga mempermudah persyaratan bagi umkm untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Jika sebelumnya dalam PMK nomor 44 tahun 2020 mengharuskan umkm untuk mengajukan surat keterangan terlebih dahulu sebelum memanfatkan fasilitas tersebut saat ini, dalam PMK nomor 86 tahun 2020, pelaku usaha umkm tidak perlu lagi mengajukan Surat keterangan dan cukup menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan bulan berikutnya untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Selain itu, untuk pemanfaatan insentif PPh pasal 21 DTP bagi wajib pajak sektor tertentu yang memiliki cabang, pemberitahuan hanya disampaikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dan akan berlaku untuk semua NPWP cabang.

Untuk bentuk insentif Pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25  juga mengalami perubahan ketentuan untuk penyampaian pelaporan realisasi. Jika dalam PMK sebelumnya pelaporan realisasi diatur 3 bulanan maka, di PMK nomor 86 tahun 2020 Pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan angsuran pph pasal 25 sebesar 30% menjadi setiap bulan. Sebagai contoh : pelaporan realisasi untuk bulan April – Juni  paling lambat dilaporkan tanggal 20 juli 2020 dan untuk bulan Juli sampai dengan Desember dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2020  yang telah secara resmi diterbitkan. Pemerintah berharap semakin banyak dunia usaha yang dapat memanfaatkan kebijakan yang telah dibuat ini. Hal itu guna menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini.

Sumber : 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 86/PMK.03/2020
  2. http://training.ortax.org

oleh : Dianita Wijaya