Periode Pelaporan SPT Tahunan Mendekat, Ditjen Pajak Beri Imbauan

JAKARTA – Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) menyampaikan imbauan terkait dengan periode pelaporan SPT Pajak Penghasilan. Ditjen Pajak mengingatkan bagi pemberi kerja agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, mengisi, dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPh Pasal 21/26 Desember 2017 termasuk didalamya formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu.

Bukti pemotongan 1721 A1/A2 adalah dasar pengisian SPT PPh Tahunan yang wajib bagi Pajak Orang Pribadi dan penyediaan SPT Tahunan pre-propulated. Semuanya ini harus dilakukan secara benar dan tepat. Ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat pada Minggu (21/1/2018)

Pada dasarnya hal ini dilakukan para pemberi kerja dan bendaharawan untuk membantu pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak yang merupakan bagian dari partisipasi publik terhadap pajak nasional.

Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan ada beberapa tambahan dokumen terkait dengan PMK No.169/PMK.010/2015 bahwa setiap WP (Wajib Pajak) yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia serta yang modalnya terbagi atas saham-saham termasuk yang memiliki utang wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Modal dan Utang. Hal ini dilakukan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahuanan PPh Wajib Pajak Badan.

Tambahan dokumen diatas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha asuransi, infrastruktur, pembiayaan, dan pertambangan tertentu, atau yang penghasilannya dikenai PPh final.

“Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang swasta luar negeri wajib melampirkan laporan utang swasta luar ngeri tersebut bersamaan dengan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Ditjen Pajak No.PER-25/PJ/2017 tentang penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang & Modal serta tata cara pelaporan utang swasta luar negeri.” Jelasnya.

Tambahan dokumen terkait dengan PMK-213/PMK.03/2016 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak tertentu harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT PPh Badan. Ketentuan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Pelaporan SPT Elektronik dimaksud mengacu pada ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Laporan utang swasta luar negeri, penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang & Modal, tanda terima Laporan per Negara, dan Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal harus dilampirkan dalam SPT Elektronik tersebut (satu file dengan format PDF).

Selain itu, ada beberapa aturan bagi Wajib Pajak peserta Amnesti yaitu bagi peserta yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban menyampaikan laporan pengalihan & realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun (selama 3 tahun).

“Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” terangnya.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak  2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga. “Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017,” tandasnya.

 

sumber : www.sindonews.com