PMK-213/PMK.03/2016 adalah jenis dokumen tambahan dimana wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak tertentu (hubungan istimewa).
Hubungan istimewa diatur dalam Pasa 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Dalam hal ini terdapat dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) yang mana diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Prinsip tersebut mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Dalam PMK-213/PMK.03/2016 terdapat 2 (dua) peraturan dasar yang mana adalah sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak diharuskan melampirkan dokumen berdasarkan peraturan UU perpajakan.
- Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak tertentu (hubungan istimewa) wajib menyimpan dokumen dan informasi tambahan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
PMK-213/PMK.03/2016 sebenarnya lebih menekankan tentang wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. PMK-213 juga memuat dokumen baru yang dilampirkan dalam bentup SPT (Surat Pemberitahuan). Peraturan ini mengharuskan wajib pajak untuk melakukan dan menyimpan dokumen penting yang berhubungan dengan proses transaksi (dengan pihak istimewa), serta melampirkan dokumen penting tersebut didalam SPT (Surat Pemberitahuan).
Untuk penjelasan lebih lengkap, Anda dapat men-download PMK-213 disini.