Update Insentif Pajak Terkait COVID sesuai PMK 44 dan SE 29 Tahun 2020

Pandemic COVID-19 yang terjadi di Indonesia memiliki dampak yang cukup signifikan bagi para pelaku usaha. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa kebijakan pemberian insentif perpajakan kepada para pelaku usaha dan penerima upah agar tetap dapat survive di masa pandemic ini.

Apa saja insentif perpajakan tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Ikutilah kegiatan Webinar HSI Consulting dengan topik “Update Insentif Pajak Terkait COVID sesuai PMK 44 dan SE 29 Tahun 2020” yang diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal      : Senin, 11 Mei 2020
Pukul                     : 16.00 sd. 17.30 WIB
Investasi               : FREE

Event ini akan menggunakan ZOOM aplikasi sebagai media diskusi online antara para panellist dan peserta. Segera daftarkan diri Anda  jangan sampai ketinggalan mengikuti event ini.

Waktu   :  Senin, 18 Mei 2020 ( 16.00 – 17.30)

note :
– sebelum join webinar, laptop sudah terinstal aplikasi zoom dan sudah
Log in di aplikasi zoom