Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Akan Terima ‘Surat Sakti’ Ini

Jakarta, detik.com – Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty akan mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak setelah membayar uang tebusan. Untuk mendapat ‘surat sakti’ itu, WP terlebih dulu melaporkan hartanya ke kantor pajak dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Harta (SPH).
Petugas pajak akan menghitung jumlah uang tebusan berdasarkan tarif yang berlaku. Jika WP melaporkan hartanya pada periode I, yaitu Juli-September 2016, maka akan dikenakan tarif 2% dari total nilai harta yang dilaporkan.

Selanjutnya, WP membawa surat keterangan uang tebusan dari kantor pajak ke bank yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah membayar uang tebusan, WP akan menerima tanda terima pembayaran dari bank.

Tanda terima itu selanjutnya diserahkan kembali ke kantor pajak di mana WP melaporkan hartanya. Dalam waktu sekitar 10 hari setelah penyerahan tanda terima pembayaran uang tebusan, kantor pajak akan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Surat tersebut tidak mencantumkan kop Ditjen Pajak. Bagian atas surat hanya bertuliskan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, dan nomor surat pada bagian bawahnya.

Namun, surat keterangan itu ditandatangani dan disertai nama lengkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat. Adapun isi surat itu antara lain pernyataan bahwa WP telah menyampaikan SPH untuk pengampunan pajak, tanggal pelaporan harta, dan KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Surat ini juga berisi nilai harta di dalam atau luar negeri yang telah dilaporkan. Selain itu, jika ada nilai harta yang dialihkan ke dalam negeri