CALL US NOW: (021) 2904 9729

HSI Consulting

  • ABOUT
  • AREA OF PRACTICE
    • TAX CUSTOM SERVICE
    • BUSINESS OUTSOURCING
    • INVESTMENT SERVICES
    • COMPANY REGISTRATION
  • LIBRARY
    • REGULATION
    • DOWNLOAD
    • KURS PAJAK
    • TAX LEARNING
      • Individual Income Tax
      • Corporate Income Tax
      • Value Added Tax (VAT)
      • Withholding Tax
      • Internasional Tax
  • EVENTS
  • NEWS & ARTICLES
  • GALLERY
  • CONTACT
Thursday, 04 September 2025 / Published in ARTICLES

KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM TRANSAKSI KEUANGAN TERKAIT PINJAMAN

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Dalam transaksi afiliasi, penentuan harga menjadi titik krusial penentuan harga transfer (transfer pricing) yang harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yaitu prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.

Wajib Pajak diwajibkan menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (transaksi afiliasi). Prinsip tersebut diterapkan dalam menentukan harga transfer yang wajar, dengan cara membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dalam kondisi dan indikator harga seperti halnya transaksi independen yang sama atau sebanding. PKKU dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi afiliasi, dan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Tahapan penerapan PKKU meliputi:

  • mengidentifikasi transaksi afiliasi dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  • menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.

Tahapan pendahuluan perlu dilakukan Wajib Pajak agar transaksi afiliasi memenuhi PKKU. Salah satu bentuk transaksi afiliasi adalah transaksi keuangan terkait pinjaman, dengan tahapan pendahuluan dalam melakukan pembuktian bahwa pinjaman tersebut berupa: sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya, dibutuhkan oleh peminjam, digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman dan memenuhi karakteristik pinjaman.

Karakteristik pinjaman dimaksud di atas adalah:

  • kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  • adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  • adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  • adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  • pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk: mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  • didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
  • adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independent.

Dalam menentukan dan menerapkan penentuan harga transfer diperlukan metode yang tepat yang dapat memberikan hasil yang handal. Tidak ada suatu metode yang tepat untuk setiap situasi namun suatu upaya harus dilakukan untuk mencapai kesimpulan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang praktikal, dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan dari kasus tersebut, bukti-bukti yang ada, dan keandalan dari berbagai metode yang dipertimbangkan.

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines paragrap 10.93 disebutkan:

“Arm’s length interest rates can also be based on the return of realistic alternative transactions with comparable economic characteristics. Depending on the facts and circumstances, realistic alternatives to intra-group loans could be, for instance, bond issuances, loans which are uncontrolled transactions, deposits, convertible debentures, commercial papers, etc. In the evaluation of those alternatives as potential comparables it is important to bear in mind that, based on facts and circumstances, comparability adjustments may be required to eliminate the material effects of differences between the controlled intra-group loan and the selected alternative in terms of, for instance, liquidity, maturity, existence of collateral or currency”

Untuk itu metode yang cocok digunakan atas transaksi keuangan terkait pinjaman adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) seperti tersebut dalam Pasal 9 ayat (12) PMK-172/2023. Sebagai metode tradisional, CUP membandingkan harga yang diterapkan atas barang atau jasa dalam suatu transaksi afiliasi dengan harga yang diterapkan atas barang atau jasa dalam suatu transaksi independen, dalam keadaan yang sebanding. Cara yang digunakan adalah dengan cara membandingkan bunga pinjaman afiliasi terhadap bunga pinjaman bank/obligasi yang sebanding. CUP diprioritaskan karena bunga pinjaman adalah harga finansial yang relatif mudah dicari pembandingnya.

Metode CUP tepat digunakan untuk situasi seperti:

  • transaksi afiliasi mempunyai karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dengan data yang dibandingkan; atau
  • kondisi transaksi yang dimiliki oleh pihak afilliasi sama atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan data yang dibandingkan, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi independent.

Wajib Pajak yang memiliki pinjaman selain kepada pihak afiliasi maka data pembanding internal dapat digunakan. Namun bila tidak diperoleh pembanding internal, maka dapat digunakan data pembanding eksternal berupa suku bunga pasar seperti: JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) atau BI rate sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) PMK-172/2023. Dalam analisa kesebandingan, tidak semata-mata tingkat suku bunga menjadi pertimbangan karena sulitnya cari pembanding yang benar-benar identik. Untuk itu perlu melakukan penyesuaian (adjustment) jika ada perbedaan kondisi karena jangka waktu peminjaman, mata uang pinjaman, profil risiko/kredit peminjam dan adanya/tidaknya jaminan juga menjadi penentu kewajaran suku bunga pinjaman.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (4), (5) dan (6) PMK-172/2023, tahapan penerapan PKKU di atas harus dilakukan secara urut dan terdokumentasi dengan baik sesuai dengan ketentuan karena transaksi afiliasi yang tidak memenuhi PKKU dapat menyebabkan Dirjen Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (5) PMK-172/2023.

Dan jika terdapat selisih nilai, maka berdasarkan Pasal 37 PMK-172/2023 selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai deviden, dan atas deviden tersebut dikenakan PPh.

What you can read next

KETENTUAN PAJAK NATURA dan KENIKMATAN  sesuai  PMK 66/2023
Tax Audit
Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19

You must be logged in to post a comment.

Copyrights © 2017 HSI Consulting. All Rights Reserved.
Privacy Policy | FAQ | Career

TOP

tes

 

Our Spring Sale Has Started

You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/