Upaya hukum biasanya dilatarbelakangi adanya sengketa, karena upaya hukum adalah sarana untuk mencari keadilan di dalam penyelesaian sengketa. Sengketa pajak terjadi karena adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya sengketa pajak tersebut, Wajib Pajak mempunyai hak melakukan upaya hukum di bidang perpajakan yang merupakan sebagai suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, salah satunya adalah pengajuan keberatan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang (Direktur Jenderal Pajak).
Keberatan pajak adalah proses penyelesaian sengketa perpajakan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak atas perbedaan pendapat pada hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Ketetapan Pajak dimaksud meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Selain itu, sengketa juga dapat timbul karena adanya pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan undang-undang.
Adapun dasar hukum pengajuan keberatan adalah Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada bagian Ketentuan Umum Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 202/PMK.03/2015 jo. PMK nomor 9/ PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-Filling), Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Dalam melakukan pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
-
- Surat ketetapan pajak dikirim; atau
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
![]()
Pihak yang dapat mengajukan Keberatan adalah Pengurus dari Badan Usaha dalam hal Keberatan yang diajukan atas SKP yang diterbitkan bagi Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi dalam hal Keberatan yang diajukan atas SKP yang diterbitkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pihak yang dipotong dalam hal Keberatan yang diajukan atas Pemotongan/ Pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak dapat mengkuasakan pengajuan keberatan dengan surat kuasa khusus di dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, diantaranya konsultan pajak, pihak lain dan keluarga.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:
- Secara langsung;
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- Dengan cara lain:
-
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
- e-Filing (melalui website djponline).
Setelah pengajuan keberatan diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, untuk proses selanjutnya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menindaklanjuti proses pelaksanaan penyelesaian keberatan yang diantaranya adalah:
- Peminjaman dokumen/ permintaan keterangan pertama harus dipenuhi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman/ permintaan dikirimkan;
- Apabila tidak dipenuhi akan diterbitkan surat peminjaman/ permintaan kedua yang harus dipenuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman/ permintaan dikirimkan;
- Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, DJP meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai Keberatan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH);
- DJP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Selanjutnya apabila Kanwil DJP telah melaksanakan penyelesaian keberatan, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan dengan hasil keputusannya adalah mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Jika Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah keputusan keberatan dikurangi jumlah yang telah dibayarkan sebelum pengajuan keberatan dan apabila Wajib Pajak mengambil Upaya hukum selanjutnya yaitu pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, maka sanksi sebesar 30% tidak dikenakan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak di dalam melakukan pengajuan keberatan, yaitu:
- Pastikan semua syarat sudah terpenuhi sebelum mengajukan Keberatan;
- Apabila ada, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak atas jumlah yang disetujui di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- Persiapkan bukti-bukti/dokumen yang menguatkan alasan Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan;
- Diperlukannya tanda terima penyampaian dokumen pada proses pemeriksaan, karena sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menerangkan bahwa data-data/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada proses keberatan, kecuali data/dokumen dari pihak ketiga;
- Untuk menghindari sanksi denda keberatan sebesar 30%, dihimbau Wajib Pajak membayarkan terlebih dahulu keseluruhan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak sebelum diajukan permohonan surat keberatan.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan upaya hukum pengajuan keberatan, PT HSI Consulting telah menayangkan pada kanal youtube kami yang dapat dilihat pada link dibawah ini :
Apabila anda mengalami kesulitan dan membutuhkan jasa pendampingan keberatan atau upaya hukum lainnya dibidang perpajakan seperti Banding, Gugatan ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dapat menghubungi kami PT HSI Consulting sebagai jasa konsultan pajak yang bersertifikasi, handal dan profesional yang sudah berpengalaman dalam menghadapi berbagai kasus sengketa perpajakan.
Penulis :
Yogi Anantha Aji
Manager PT HSI Consulting
You must be logged in to post a comment.