PAJAK KARBON

Mengenal Pajak Karbon

Perubahan Iklim yang terus dihada pi dunia saat ini, membuat Indonesia menjadi sangat rentan terhadap perubahan iklim. Salah satu yang menyebabkan perubahan iklim  adalah emisi karbon, emisi karbon merupakan proses pelepasan karbon ke lapisan atmosfer bumi. Dalam mengatasi perubahan iklim tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Paris Agreement yang ditandatangani oleh 195 negara pada tahun 2015 telah mempunyai beberapa kesepakatan diantaranya yaitu berupaya membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5 derajat Celcius, dan tidak lebih dari 2 derajat Celcius untuk tingkat praindustri. Komitmen yang ada pada Paris Agreement ini menghasilkan Nationally Determined Contribution (NDC) yang bertujuan dalam mengatur dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca. Gas Rumah Kaca atau disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengenalan Singkat Pajak Karbon

Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup seperti pemakaian bahan bakar fosil yaitu minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Pajak karbon ini diterapkan agar mengubah perilaku industri supaya beralih kekegiatan ekonomi hijau yang rendah emisi karbon. Beberapa sudah menerapkan pajak karbon, diantaranya yaitu Finlandia negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada tahun 1990. Selanjutnya Swedia dan Norwegia mengikuti pada tahun 1991. Jepang dan Australia pada 2012, Inggris pada 2013, dan Cina pada 2017. Di Asia Tenggara, baru Singapura yang memberlakukan kebijakan pajak karbon pada 2019.

Subjek Pajak Karbon

Dasar hukum dari penerapan Pajak Karbon diatur didalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Menurut undang – undang harmonisasi perpajakan tersebut Pajak Karbon dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Objek Pajak Karbon

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 Bab VI Pasal 13 ayat 2, Pajak karbon dikenakan dengan memperhatikan:

  1. peta jalan pajak karbon; dan/atau
  2. peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada penjelasan pasal 13 ayat 3:

  1. Strategi penurunan emisi karbon;
    Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) dengan kemampuan sendiri dan 41% (empat puluh satu persen) dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060.
  2. Sasaran sektor prioritas;
    Target penurunan emisi sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan sudah mencakup 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari total target penurunan emisi NDC sehingga menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca. Selain dua sektor tersebut akan mengikuti transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan NZE paling lambat tahun 2060.
  3. Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan
    Bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and a-ffordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.
  4. Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
    Peta jalan (road map) pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sector prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif dan Skema Pajak Karbon

 Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, tarif yang dikenakan atas Pajak Karbon yaitu ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon di Indonesia untuk saat ini diterapkan dengan skema cap and tax yang dimana akan diintegrasikan dengan kebijakan cap and trade.

  1. Cap and Trade
    Skema cap and trade yaitu entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).
  2. Cap and Tax
    Skema Cap and Tax yaitu ditujukan untuk sisa emisi yang belum bisa ditutup dengan pembelian SIE. Sisa emisi tersebut akan dikenakan tarif  pajak karbon yaitu sebesar Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen CO2e.

NEXT Part 2

You must be logged in to post a comment.