Saat terutang pajak karbon
Terutangnya pajak karbon ditentukan :
- Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
- Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemberlakuan Pajak Karbon
Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
- Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax/ untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
- Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Contoh Perhitungan Pajak Karbon (Cap and Tax)
Unit Pembangkit Listrik A
Kapasitas pembangkit : 800MW
Batas atas emisi : 0,918 tCO2/Mwh
Produksi listrik bruto : 6.100.000 MWh
Total Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) : 5.800.000 tCO2
Batas atas emisi untuk pembangkit A : 0,918 x 6.100.000 = 5.599.800 tCO2
Unit pembangkit A mendapatkan Sertifikat Izin Emisi (SIE) / Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) sebanyak 100.100 tCO2 untuk diajukan sebagai pengurang pajak karbon
Perhitungan Pajak Karbon
DPP = Total Emisi GRK – batas atas emisi
(Dasar Pengenaan Pajak) = 5.800.000 tCO2 – 5.599.800 tCO2
= 200.200 tCO2
Pajak terutang = DPP x tarif pajak
= 200.200 tCO2 x Rp 30.000/tCO2
= Rp 6.006.000.000
Pengurangan = 100.100 tCO2 x Rp 30.000
= Rp 3.003.000.000
Pajak karbon yang terutang = Pajak terutang – pengurangan
= Rp 6.006.000.000 – Rp 3.003.000.000
= Rp 3.003.000.000
(asumsi diberikan pengurangan pajak karbon terutang dengan seluruh SIE/SPE yang diajukan)
Pelunasan dan Pelaporan Pajak Karbon
Pajak karbon tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak karbon. Wajib pajak pemungut pajak karbon, harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak karbon. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau wajib pajak pemungut pajak karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penyusunan Aturan Pelaksanaan/Turunan Pajak Karbon
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi turunan penyelenggaraan Pajak Karbon melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah sebagai mandat dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adapun aturan turunan yang sedang dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Tata Cara dan Mekanisme
- Pengenaan Pajak Karbon
- Peraturan Pemerintah Tentang Peta Jalan Pajak Karbon
- Peraturan Pemerintah Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon
Tantangan Pelaksanaan Pajak Karbon
Pajak karbon dikenakan untuk mengurangi emisi karbon yang menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan. Dalam pelaksanaan pajak karbon tersebut terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, tantangan tersebut diantaranya:
- Peta Jalan (road map)
Peta jalan (road map) pajak karbon dibuat untuk pencapaian NDC belum lengkap dan belum lulus. Sampai saat ini peta jalan (road map) yang sudah di legalisasikan adalah road map pada ketentuan Undang – Undang No 7 Tahun 2021 Bab VI Pasal 13 ayat 3. - Pasar Karbon
Pasar karbon dibentuk, pasar karbon merupakan bagian penting dari pajak karbon karena insentif pajak atau kredit karbon didapatkan dari bursa karbon (Januar Rizki, 2023). - Pengujian Batas Emisi
Pajak karbon dikenakan atas pemakaian emisi karbon dalam jumlah tertentu, namun sampai saat ini masih belum adanya berapa batasan emisi tersebut. Dalam PP No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon disebutkan mengenai batas atas emisi, namun dalam peraturan tersebut tidak disebutkan berapa batas atas emisi tersebut. - Penentuan Tarif Pajak Karbon
Tarif pajak karbon yang saat ini berlaku jika dibandingkan dengan negara lain yang sudah menerapkan pajak karbon tergolong masih sangat jauh lebih kecil, jika dalam satuan mata uang (kurs) US Dollar (Deva Ni Putu, 2023). - Transparansi Pelaksanaan Kebijakan
Tantangan yang dihadapi dapat berupa lemahnya sistem administrasi perpajakan, kontribusi sektor penyumbang penerimaan yang minim, juga rendahnya tingkat kepatuhan pajak (Deva Ni Putu, 2023). - Negosiasi yang Dilakukan Para Pengusaha di Sektor Energi
Tantangan dalam penerapan pajak karbon yaitu adanya kelompok pelaku usaha energi fosil yang ingin mempertahankan bisnisnya memiliki lobi-lobi agar bisa mempertahankan bisnisnya tersebut (Deva Ni Putu, 2023).
You must be logged in to post a comment.