![]()
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pajak terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK No 172 Tahun 2023) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PMK No 172 Tahun 2023 berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Desember 2023. Penerbitan aturan ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan perpajakan dalam melakukan transaksi hubungan istimewa, karena kewajiban dalam menyelenggarakan, menyimpan, serta menyampaikan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan PMK No 172 Tahun 2023.
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:[1]
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Terbitnya PMK No 172 Tahun 2023 ini adalah untuk melengkapi kebutuhan yang belum tercakup dalam tiga PMK sebelumnya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Berlakunya PMK No 172 Tahun 2023 mencabut beberapa dasar aturan terkait transfer pricing dan menjadikannya satu aturan, yaitu PMK No 172 Tahun 2023.
Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (PMK 49/2019); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/2020).
Pengaturan Baru dalam PMK 172/2023
Secara umum, terdapat 7 (tujuh) pokok pengaturan baru sehubungan dengan transfer pricing yang diatur dalam PMK 172/2023, yaitu:
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);
- Penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik;
- Koreksi sekunder (secondary adjustment);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);
- Prosedur Persetujuan Bersama (Multilateral Agreement Procedure atau MAP); dan
- Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA).
Tujuan PMK Nomor 172 Tahun 2023
PMK Nomor 172 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan ketertiban dalam praktik transfer pricing di Indonesia. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm’s Length Principl) atau yang biasa disebut dengan PKKU, yang menyatakan bahwa transaksi antar perusahaan harus dilakukan seolah-olah dilakukan oleh pihak-pihak yang independen satu sama lain.PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini memperkuat kewenangan otoritas pajak untuk memantau, mengevaluasi, dan menyesuaikan transaksi lintas batas antara entitas terkait. Dengan memberikan pedoman yang jelas dan konsisten, peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Fokus PMK 172 Tahun 2023 dalam Transfer Pricing
PMK No 172 Tahun 2023 mengacu pada standar internasional terkait transfer pricing, termasuk pedoman Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Hal ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mengikuti praktik terbaik dalam pengaturan transfer pricing, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat integrasi ekonomi global.
PMK No 172 Tahun 2023 memberikan penekanan pada peningkatan ketaatan perusahaan dalam melaporkan transaksi afiliasi secara jujur dan transparan. Ini termasuk persyaratan untuk menyusun dokumentasi transfer pricing yang lebih lengkap dan akurat, serta kerangka kerja yang lebih ketat dalam pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
[1] PMK No 172 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 2
You must be logged in to post a comment.