5 Fasilitas Pajak Tambahan dari Pemerintah

Jakarta,-Pemerintah telah menyampaikan secara resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang tambahan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui keterangan persnya Nomor SP-24/2020 berjudul ‘’Gotong Royong Hadapi Covid-19, Masyarakat Bisa Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan’’. Wajib Pajak yang ikut bergotong royong membantu pemerintah melawan pandemi, berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Fasilitas PPh yang ditambahkan adalah: Pertama, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi masker bedah, respirator jenis N95,pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, reagen diagnostic test untuk Covid-19, antiseptic hand sanitizer dan disinfektan akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Kedua, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19. Wajib pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 boleh memperhitungkan sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto (boleh diakui sebagai biaya) Adapun sumbangan yang akan diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, dan jasa atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial atau lembaga – lembaga lain yang telah memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif.

Ketiga, sumber daya manusia di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Imbalan atau honorarium yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 tidak akan dikenakan pajak penghasilan (tarif 0%).

Keempat, pengadaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Wajib pajak yang menyewakan tanah atau bangunan serta harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 tidak akan dikenai PPh atas imbalan yang diterimanya.

Kelima, pembelian kembali saham di bursa efek. Pemerintah memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Tujuan pemerintah memberikan fasilitas ini adalah untuk mempertahankan stabilitas pasar saham. Wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 akan memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Kelima tambahan fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dimulai dari periode 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020. Fasilitas ini dapat diperpanjang apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020 terkecuali untuk pembelian kembali saham di bursa efek. 

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020
Riski Febrina