CERITA SUKSES – KASUS SENGKETA PAJAK BIAYA JASA PRODUKSI, TANTIEM DAN CSR

Resume Putusan Pengadilan Pajak ini merangkum sengketa pajak antara klien dan Otoritas Pajak perihal pembebanan biaya jasa produksi, tantiem dan Corporate Social Responsibility (CSR). Klien mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak yang diwakili oleh Kuasa Hukum  dari PT HSI Consulting dan berakhir dengan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak No.PUT-009755.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2021, diputuskan pada tanggal 12 November 2021 dengan hasil putusan “Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding”. Dengan kata lain, sengketa ini dimenangkan oleh Wajib Pajak dengan sangat baik.

Kronologi  

Adapun yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas 3 (tiga) komponen biaya yaitu koreksi positif biaya jasa produksi, biaya tantiem dan CSR yang menurut otoritas pajak seharusnya tidak bisa dijadikan biaya/pengurang dari penghasilan. 

Wajib Pajak tidak dapat menerima koreksi fiskus, dan karenanya mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan PPh Badan.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

Pendapat Terbanding (Direktorat Jendral Pajak) 

Kantor Pajak telah menguji pembukuan dan memperoleh keyakinan bahwa akun Jasa Produksi , Tantiem dan CSR pada Laporan Laba Rugi merupakan pembagian laba bersih tahunan yang dialokasikan sebesar persentase tertentu dari laba bersih untuk Jasa Produksi dan 6% dari laba bersih untuk Tantiem, serta 2% dari laba bersih untuk CSR. Hal ini sesuai usulan manajemen yang disetujui RUPS sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku tersebut. 

Dari informasi akta RUPS tersebut, Terbanding memperoleh informasi bahwa pembayaran Jasa Produksi, Tantiem dan CSR yang dibagi dari laba bersih tersebut dilakukan setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sesuai penjelasan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan dikurangi pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, yang dimaksud Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham/RUPS yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah dikenakan pajak. Oleh karena itu, tantiem merupakan pembagian laba sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, namun bagi Penerima, tantiem merupakan Objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan “pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak bisa dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak.”

Hal ini selaras dengan yang dilakukan Wajib Pajak terhadap akun biaya Jasa Produksi, Tantiem, dan CSR, tidak dapat dijadikan pengurang pada penghitungan Penghasilan Kena Pajak, karena atas biaya tersebut diambil dari laba bersih/laba ditahan sesuai dari keterangan di dalam akta RUPS.

Pendapat Pemohon Banding (Wajib Pajak)

Pemohon Banding berpendapat sebaliknya, bahwa Biaya Jasa Produksi dan Tantiem bukan merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding, karena pembayaran tersebut diberikan kepada karyawan (bukan Pemegang Saham), sedangkan dividen adalah pembayaran yang diberikan kepada Pemegang Saham atas pembagian Laba Ditahan. Sehingga menurut Pemohon Banding, seharusnya pembayaran atas Jasa Produksi, Tantiem dan CSR bisa dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.

Terbanding tidak tepat dalam memahami pembebanan Jasa Produksi dan Tantiem yang bersumber dari Laba Bersih Pemohon Banding. Terbanding mengambil dasar dari Akta RUPS Tahun tersebut, dinyatakan mengenai Pembentukan cadangan Jasa Produksi dan Tantiem disetujui sebesar 18% dan 6% dari Laba Bersih yang dianggarkan pada Tahun 2015 yang pembayarannya dilakukan setelah persetujuan RUPS.

Dari keterangan Akta RUPS, Pemohon Banding mempertegas dan memperjelas bahwa di dalam  menentukan perhitungan penentuan persentase pembentukan cadangan Jaspro dan Tantiem adalah dari persetujuan RUPS yaitu sebesar 18%  dan 6% dari Laba Bersih yang dianggarkan pada Tahun berikutnya, karena pembagian Jasa Produksi dan Tantiem merupakan pencapaian hasil atas kinerja karyawan pada tahun bersangkutan yang dapat dinilai/diukur berdasarkan pencapaian laba/keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga penentuan pembagiannya berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih. Namun di dalam melakukan Pembebanan jasa produksi, tantiem dan CSR tidak diambil dari Laba Bersih/Laba ditahan melainkan dari Laba Bulan Berjalan. 

Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan Laporan Audit Tahun 2015, jurnal atas Akun biaya jasa produksi, tantiem, CSR dan Akun Laba ditahan berikut buku besarnya (General Ledger) yang membuktikan atas biaya tersebut tidak diambil dari Laba Bersih/Laba ditahan melainkan dari Laba Bulan Berjalan.

Berdasarkan Pedoman Akuntansi, bonus, gratifikasi, tantiem dan jasa produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris diatur dalam PSAK No. 24 tentang “Imbalan Kerja” pada Paragraf 22, yang menyatakan bahwa :”Kewajiban yang timbul dalam program bagi laba dan bonus merupakan akibat dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik perusahaan, oleh karena itu perusahaan mengakui bahwa bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih”

Pemberian jasa produksi dan tantiem sebenarnya adalah pembayaran bonus atas kinerja kepada karyawan, Komisaris dan Direksi atas pencapaian kinerja (laba bersih usaha) di Tahun 2014 yang dibayarkan di Tahun Pajak 2015 dan atas Jasa Produksi & Tantiem yang diterima oleh karyawan tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 karena menambah penghasilan dari pihak karyawan, sedangkan di dalam pembebanannya tidak diambil dari laba ditahan atau laba setelah pajak melainkan dari beban tahun berjalan.

 

Putusan Majelis Hakim

Berdasarkan dari penyampaian bukti-bukti dan penjelasan dari para pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, telah jelas terlihat bahwa pembebanan jasa produksi, tantiem dan CSR bukan bersumber dari laba bersih atau laba ditahan sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding, melainkan dari laba tahun berjalan sesuai dengan pencatatan penjurnalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana tidak ada pengambilan beban dari pos laba bersih atau laba ditahan.

Hal ini juga sesuai dengan pedoman akuntansi yang diatur dalam PSAK No. 24 tentang “imbalan Kerja” pada paragraf 22 menyatakan bahwa: Kewajiban yang timbul dalam program bagi laba dan bonus merupakan akibat dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik perusahaan, oleh karena itu perusahaan mengakui bahwa bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih” sehingga seharusnya atas koreksi yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan.

Demikian resume Putusan Pengadilan Pajak kami sampaikan pada kesempatan ini, bagi Anda yang ingin membutuhkan jasa pendampingan pengajuan Banding di Pengadilan Pajak, maka bisa memakai jasa profesional dari kami, PT. HSI Consulting yang sudah berpengalaman dan banyak dipercaya menangani kasus sengketa pajak baik dari Pemeriksaan, Keberatan, pengajuan Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak, sampai dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

PT HSI consulting merupakan jasa konsultan pajak terbaik, yang dapat membantu Anda menyelesaikan setiap urusan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan. 

Hingga saat ini sudah banyak sekali Wajib Pajak yang menggunakan layanan PT. HSI Consulting. Hal tersebut membuktikan bahwa kualitas layanan yang disediakan oleh PT. HSI Consulting handal dan dapat dipercaya.

 

penulis

Yogi Anantha Aji

Manager di HSI CONSULTING

 

#pengadilanpajak

#pajakCSR

#bandingpajak  #pengajuanbanding

#taxcourt  #Indonesiataxcourt

#indonesiataxappeal deductible expenses

You must be logged in to post a comment.