Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui notaris. Program ini di resmikan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Peluncuruan program ditandai dengan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak dengan pengurus pusat ikatan notaris Indonesia.
“Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan keputusan Direktur Jendral Pajak akan diberikan hak akses e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kejasama operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut,”
Selnajutnya penerbitan NPWP badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui e-registrasi. Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).
Indeks ease of doing business sendiri yaitu indeks yang diterbitkan oleh bank dunia setiap tahun yang menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara. berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015.
“Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga lebih meningkatkan efisiensi dan efktivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak. Program ini berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani 28 notaris yang telah di tunjuk dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak, ” Paparnya