Regulasi PMK 136/2024 & PER-06/2026 secara hukum sudah berlaku sejak Tahun Pajak 2025. Jangan biarkan insentif Tax Holiday Anda hilang atau terkena sanksi denda otomatis di sistem Coretax DJP karena terlambat bertindak.
Cukup jawab 3 pertanyaan sederhana ini untuk mengetahui posisi Anda:
Apakah grup perusahaan multinasional Anda memiliki pendapatan konsolidasi minimal sekitar Rp 13 Triliun per tahun?
Apakah perusahaan Anda di Indonesia saat ini menggunakan Tax Holiday (PPh 0%), Tax Allowance, atau memiliki Tarif Pajak Efektif di bawah 15%?
Apakah Anda rutin membayar biaya manajemen, royalti, sewa, atau jasa ke Kantor Pusat/Regional di Singapura, Malaysia, atau negara lainnya?
KESIMPULAN: Jika Anda menjawab YA pada pertanyaan pertama, perusahaan Anda wajib patuh pada aturan GloBE. Jika Anda juga menjawab YA pada pertanyaan 2 atau 3, Anda berada di ZONA RISIKO TINGGI.
Regulasi Coretax DJP saat ini mendeteksi ketidakpatuhan secara otomatis melalui jaringan pertukaran data internasional.
Menganggap urusan GloBE hanya tugas Kantor Pusat (HQ) dan mengabaikan pelaporan di Indonesia akan membuat perusahaan Anda dinyatakan "Tidak Menyampaikan SPT", memicu denda masif, serta audit prioritas dari DJP.
Jika Tarif Pajak Efektif Anda di Indonesia di bawah 15%, sisa pajaknya akan ditagih paksa oleh DJP melalui mekanisme Domestic Top-up Tax (DMTT). Insentif libur pajak dari pemerintah pun menjadi tidak berguna bagi grup Anda.
Jika data yang di-input Kantor Pusat ke sistem global berbeda dengan data akuntansi lokal Anda di Indonesia, sistem Coretax DJP akan menyalakan alarm merah. Anda akan menghadapi sengketa Transfer Pricing yang rumit.
Karena aturan sudah berlaku sejak 2025, rentang waktu tahun ini adalah periode administratif krusial Anda.
Periode akumulasi data keuangan grup. Penutupan buku komersial untuk tahun pajak pertama ini sudah selesai dan siap dievaluasi.
Waktu terbaik untuk menyisir data CbCR, merapikan data aset tetap, serta biaya gaji (SBIE) dari pembukuan 2025 guna menekan risiko Pajak Tambahan sebelum dilaporkan.
Batas maksimal (9 bulan pasca penutupan buku 2025) untuk melakukan pendaftaran mandiri dan penandaan status entitas GloBE di portal Coretax DJP.
Batas final (15 bulan pasca penutupan buku 2025) untuk menyetorkan kekurangan Pajak Tambahan Domestik serta melaporkan induk & lampiran SPT GloBE pertama ke DJP.
Sebagai Mitra Eksekusi Lokal, kami tidak menggantikan konsultan global Anda di pusat. Kami memastikan strategi pusat mendarat dengan aman dan patuh di sistem perpajakan Indonesia.
Kami menganalisis laporan CbCR grup Anda untuk mencari celah legal agar operasi di Indonesia bebas dari kewajiban hitung ulang GloBE yang rumit.
Kami menyisir data akuntansi lokal Anda agar seluruh komponen biaya gaji riil dan aset fisik dapat diklaim maksimal sebagai pengurang pajak tambahan global.
Kami mengambil alih seluruh proses administrasi di Indonesia: mendaftarkan status WP GloBE, menyusun notifikasi elektronik, hingga pelaporan SPT Tahunan DMTT.
Jika DJP mengirimkan surat penjelasan (SP2DK) atau melakukan pemeriksaan terkait Pajak Tambahan, tim ahli kami siap berdiri di depan mewakili Anda.