Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Pajak Masukan yang tidak dilapor oleh lawan transaksi (penjual), apakah masih bisa dikreditkan? Faktur Pajak merupakan salah satu dokumen yang sangat penting di dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak. Agar Faktur Pajak dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang berbunyi: ”Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”.
Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5). Sedangkan persyaratan material dari Faktur Pajak adalah telah terpenuhi apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.
Dalam proses pemeriksaan atau verifikasi PPN, biasanya Pemeriksa Pajak mengkoreksi pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi melalui mekanisme Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, sebagaimana diatur di dalam KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.
Alasan yang mendasari Pemeriksa melakukan koreksi adalah sesuai KEP-754/PJ./2001 pada angka 1.4.1.3.2 menyatakan :
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dari aturan tersebut menerangkan apabila Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh PKP Pembeli dan dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa Pajak melalui aplikasi sistem informasi perpajakan yang diketahui jawaban klarifikasinya “tidak ada”, dengan kata lain tidak laporkan oleh lawan transaksinya (PKP Penjual) maka Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, kecuali KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
Dengan adanya aturan tersebut ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN, dimana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya, sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transaksi atas Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak Palsu dengan kata lain memenuhi unsur materialnya.
Namun merujuk aturan pada Pasal 16 f Undang-Undang PPN menyatakan :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah di bayar.”
Pada bagian penjelasan Pasal 16 f UU PPN lebih lanjut disebutkan :
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”
Begitu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 di dalam Pasal 4 ayat (1) & (2) menyatakan:
Pasal 4
- Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan
- Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.
Aturan Pasal 16 f UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) & (2) PP No. 44/2022 memberikan penjelasan bahwa selama PKP Pembeli dapat membuktikan bahwa pajak telah di bayar kepada PKP Penjual, maka PKP Pembeli tidak mempunyai tanggung jawab secara renteng dan tanggung jawab berada pada PKP Penjual sebagai pelapor PPN tersebut.
Di dalam kedudukan hukum, Pasal 16 f UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) & (2) PP No. 44/2022 lebih tinggi kedudukannya dari pada peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, sebagaimana sesuai dengan asas hukum Lex superior derogat legi inferior adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang mempunyai kedudukan lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Jadi dalam hal ini walaupun Pemeriksa mengkoreksi Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (PKP Penjual), selama PKP Pembeli dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dibayar, maka Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran.
Bahwa yang harus diperhatikan oleh PKP Pembeli adalah pembuktian pajak masukannya telah dibayarkan kepada PKP Penjual yaitu dengan mempersiapkan bukti pendukung seperti rekening koran, invoice, Purchase Order, Delivery Order, Faktur Pajak dan kontrak kerja. Dengan adanya pembuktian tersebut maka Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa seharusnya dapat dibatalkan.
Dalam proses penempuhan jalur hukum, atas sengketa ini kemungkinan kecil dapat diakui di dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan disebabkan DJP tetap mempertahankan koreksi tersebut yang didasarkan pada KEP-754/PJ./2001. Namun Wajib Pajak dapat menempuh melalui proses Banding pada Pengadilan Pajak yang kemungkinan besar dapat diakui dan dimenangkan atas koreksi tersebut.
Yogi Anantha Aji
Manager
You must be logged in to post a comment.