Pembebasan PPN Bagi Perwakilan Asing? Tenang! Kemenkeu sedeharanakan prosedur

Untuk meningkatkan kinerja terkait pajak, Kementrian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru. Kebijakan baru ini diterapkan untuk meningkatkan wajib pajak serta kemudahan berusaha dan upaya untuk menggairahkan perekonomian nasional.

Tiga kebijakan yang diterapkan ialah percepatan restitusi, pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta pembebasan PPN bagi perwakilan asing. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menuturkan penerapan tiga kebijakan adalah upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional oleh pemerintah.

Terkait dengan pembebasan PPN bagi perwakilan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa perwakilan negara asing dan badan internasional dapat diberikan pemebebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Hal itu dapat terjadi, jika dua syarat terpenuhi. Pertama, rekomendasi Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Dalam keterangan resmi terkait kebijakan yang diterima oleh Bisnis, (Kamis 29/3/2018),  Kemenkeu menerangkan diperlukan penyederhanaan prosedur terkait pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional, serta penjabat untuk kegiatan yang dihadiri kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Dengan begitu, beberapa perubahan dari pemerintah yang harus dilakukan terkait hal itu. Salah satunya, SKB tidak lagi dimasukan dalam syarat pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.

 

sumber : bisnis.com