Sah! Pajak Penghasilan via Marketplace, jebakan Batman dari DJP?

A.   Pemain Marketplace sebagai Objek Pemungut Pajak

Menteri Keuangan pada tanggal 14 Juli 2025 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 yang mengatur tentang pengenaan pajak pada transaksi perdagangan di platform digital (PMSE = Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang akan dipungut oleh Penyelenggara Platform seperti Tokopedia, Tiktok, Blibli, Shopee, dll  pada setiap transaksi yang terjadi di platform mereka .Tentu pemotongan ini adalah beban pajak bagi penjual, bukan pembeli ataupun penyelenggara platform.

Banyak yang mengira bahwa seluruh perdagangan online via internet, termasuk yang memiliki website sendiri (e-commerce) juga terdampak dari peraturan ini. Karena pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut, PMSE harus memenuhi beberapa kriteria seperti:

  1. menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan; stats.pajak.go.id+2Pajak+2
  2. memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses melebihi batas tertentu selama 12 bulan.

Jika menggunakan website sendiri, berarti penjual mengelola situsnya sendiri, bukan melalui platform marketplace yang menyediakan banyak merchant, maka:

  • Jika website tersebut memang bertindak sebagai platform yang mempertemukan banyak penjual dan pembeli atau menyediakan sarana pihak ketiga, maka kemungkinan termasuk PMSE.
  • Tapi jika website tersebut hanya toko online milik sendiri (owner-nya sendiri sebagai penjual, pembeli langsung ke toko tersebut, tanpa platform perantara, dan tanpa fitur seperti marketplace), maka kemungkinan tidak termasuk dalam PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut berdasarkan kriteria peraturan ini. Contohnya adalah id atau ruparupa.com, myhartono.com, ikea.co.id , dll.

B.  Tarif yang Berlaku

Pajak akan dikenakan dengan tarif sebesar 0,5% dari setiap transaksi, yang mana nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.

C.   Dikecualikan dari Pengenaan Pajak

Terdapat ketentuan transaksi-transaksi yang tidak dikenakan PPh Pasal 22, meskipun transaksi dilakukan di platform e-commerce yaitu:

  1. Pengaturan khusus bagi Pedagang Berstatus Orang Pribadi yang bertransaksi di E-Commerce, namun omsetnya dibawah Rp 500 juta per tahun, PPh Pasal 22 tidak dikenakan atas transaksi yang dilakukannya, sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut:
    • menyampaikan informasi NPWP atau NIK kepada platform ecommerce
    • menyampaikan informasi alamat korespondensi
    • menyampaikan surat pernyataan bahwa omset per tahun tidak lebih dari Rp 500 juta.
  2. Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, contohnya: GoSend, Lalamove, dsb
  3. Penjualan barang & jasa yang menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak;
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan;
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

D.   Implikasi Pemungutan PPh 22 terhadap Pemungutan Pajak Final  Lainnya

Seperti yang tertuang dalam PMK 37/2025, Pedagang Dalam Negeri yang bertransaksi di marketplace akan dipungut PPh Pasal 22 atas setiap transaksi yang terjadi. Namun, pertanyaannya apakah artinya aturan pemungutan ini “mengugurkan” aturan dan cara hitung pajak lain yang juga memungut pajak melalui transaksi dari perdagangan barang dan jasa dengan pihak tertentu atau barang /jasa tertentu, misalnya Pasal 23, PPh Pasal 15 UU PPh ?

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-37/2025 ini, pemungutan PPh 22 diperlakukan sebagai “bagian dari pelunasan pajak penghasilan” sehingga selisih antara pajak penghasilan yang seharusnya terutang dengan pemungutan PPh 22 tetap terutang dan wajib dibayarkan/ disetorkan sendiri. Namun, jika ternyata pemungutan PPh 22 ternyata menyebabkan pajak akhir tahun lebih kecil dari total pajak terutang (kelebihan bayar), maka kelebihan tersebut dapat dimohonkan pengembalian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

E.  Dampak yang Dapat Terjadi

Pendapat kami, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini bisa memicu berbagai dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung;

  1. Kemungkinan Harga Jual Barang Baik sedikit
    Bertambahnya beban pajak yang ditanggung penjual berpotensi mendorong penyesuaian harga agar keuntungan yang diperoleh tidak berkurang akibat pemberlakuan PPh 22 yang baru ditetapkan. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya menjaga margin keuntungan tetap stabil karena pajak tersebut secara langsung menambah biaya dalam proses penjualan.

    Jika Pedagang melihat selama ini tidak membayar pajak merupakan suatu bonus, maka pembayar pajak dari keuntungan bukanlah suatu beban. Namun, Pedagang yang yakin barang dagangannya tetap laku, mungkin mungkin akan menggunakan alasan pajak untuk sedikit menaikkan harga. Pada akhirnya strategi harga dan tingkat persaingan di pasar lebih menjadi penentu harga suatu barang dapat naik atau tidak naik.

  2. Meningkatnya Pajak Secara Berganda, Baik Saat Impor Maupun Saat Barang Dijual
    Kebijakan PPh Pasal 22 , bagi importir yang menjual barang ex impor, mungkin akan merasakan tambahan beban pajak, setidaknya secara cash flow. Terlebih jika melihat bahwa saat impor, barang sudah dikenakan pajak PPh Pasal 22 impor sebesar 2,5%. Seyogyanya, atas barang yang sama, pajak tidak dikenakan 2 kali, walaupun baik PPh 22 impor maupun PPh 22 Marketplace sama- sama merupakan pajak yang dapat dikreditkan. Namun, bagi pengusaha, ini merupakan issue cash flow yang memberatkan dan merepotkan. Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan Pedagang online yang menggunakna impor jalur resmi, dapat memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas) saat menjual via platform marketplace.

F.   Bagaimana Jika Usaha merugi?

Dalam PMK 37/2025 belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pemberlakukan PPh untuk kondisi Wajib Pajak yang mengalami kerugian. Fiskus, menurut pendapat kami dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini terkait dengan Wajib Pajak yang mengalami kerugian

  • Implikasi Rugi dan Pemotongan Pajak
    Dalam suatu kondisi Fiskus memperbolehkan Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) jika usaha yang dilakukannya mengalami kerugian sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang merugi.
  • Restitusi Pemotongan PPh Pasal 22
    Terdapat opsi lain untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian, yaitu dengan melakukan restitusi pajak yang dipercepat. Restitusi (pengembalian) pajak yang dipercepat akan membantu cashflow Wajib Pajak yang mengalami kerugian

 

Tips untuk Pedagang yang berjualan menghadapi ketentuan Pajak baru ini:

Tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak pedagang online selama ini belum melaporkan  pajak sesuai angka sebenarnya, tetapi peraturan ini membuat omset pedagang online tidak dapat lagi disembunyikan. Walaupun demikian, tetapi sesungguhnya pajak bukan jadi hal yang menakutkan dalam berbisnis, jika kita paham tips dan triknya, sehingga dapat lebih berbenah dalam urusan administrasi perpajakan. Yang perlu dilakukan adalah sbb:

  1. DISIPLIN dalam Pembukuan & Pencatatan
    Pedagang sekarang wajib lebih disiplin dalam melakukan pembukuan, tidak hanya mencatat penjualan dan pengeluaran, tetapi juga memastikan cash flow lancar dari perputaran bisnis. Ini merupakan langkah  yang antisipatif dalam memastikan pajak akhir tahun tidak lebih bayar.
  2. Monitor Omset Anda dari waktu ke waktu untuk keperluan PPN.
    Jika produk Anda tidak dapat bersaing apabila dikenakan PPN, maka pengusaha perlu memastikan agar omzet tidak melebihi dari RP. 4,8 milyar setahun atau setara dengan Rp. 400 juta perbulan. Lalu, bagaimana jika omset melebihi angka tersebut, tetapi tidak mau menjadi PKP dan memungut PPN? Pertimbangkan untuk mengalihkan penjualan ke entitas usaha baru, berbentuk CV atau PT.
    Di Indonesia, jika menggunakan entitas usaha yang berbeda, pelaporan pajak dapat dipisahkan dengan pemilik nya. Tips ini sangat penting, sebab bagi pengusaha yang omsetnya sudah melebihi batas namun lalai mendaftarkan diri sebagai PKP, Kantor pajak akan menetapkan PKP secara jabatan dan mengenakan PPN atas penjualan di periode lalu, pedagang harus berkorban menyerahkan 11% dari nilai omset sebagai pajak yang ditanggung oleh pedagang sbg kewajiban PPN , meskipun pedagang tidak pernah memungut PPN tersebut.Bagi pengusaha sangat kecil dengan omzet tidak melebihi Rp.500 juta, siapkan Surat Pernyataan untuk pengecualian. Namun jika omset sudah melebihi > Rp 500 juta → bersiaplah untuk potongan PPh 22 sebesar 0,5%.
  3. Gunakan sistem marketplace untuk menerbitkan faktur dengan semua kolom yang wajib diisi:

    1. ID Merchant / NPWP atau NIK
    2. Detail Pembeli
    3. Tanggal, barang/jasa, nilai
    4. Pajak yang dipungut (jika ada)
  4. Ketahui Barang/Jasa yang Dikecualikan
    Konfirmasikan apakah lini bisnis Anda dikecualikan (misalnya, pulsa, token listrik, ekspedisi, emas, transfer properti). Jika dikecualikan, pastikan platform mengkategorikan Anda dengan benar.
  5. Merekam dan menyimpan arsip pajak
    Simpan salinan faktur, slip penagihan pajak, dan laporan marketplace. Cocokkan dengan data yang terkumpul di  Coretax,saat ini semua bukti potong yang sudah dibuat oleh Marketplace, seharusnya otomatis muncul di akun kita (prepopulated) .Semua slip tersebut berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak untuk SPT Tahunan Anda.
  6. Pelaporan Pajak Bulanan dan Tahunan
    Cantumkan PPh 22 yang dipungut oleh marketplace dalam SPT Tahunan Anda. Jika Anda berada di bawah skema pajak final UMKM, pastikan apakah 0,5% sudah final untuk Anda.
  7. Penjualan Multi Platform
    Jika berjualan di beberapa platform misalnya ada beberapa toko di Shopee dan Tokopedia sekaligus atau juga berjualan secara offline, agregasi omzet untuk menentukan kelayakan dan menghindari pelaporan yang kurang. Platform yang berbeda mungkin melakukan pemotongan pajak secara terpisah, jadi rekonsiliasi semua data.

 

Checklist  Bagi MARKETPLACE

Disamping Pedagang Online, PMK 37 ini tentu memberikan beban administrasi yang tidak mudah bagi Marketplace, sehingga jika tidak diadministrasikan dengan tepat dan akurat dapat menderita kerugian karena kesalahan administrasi. Meskipun saat tulisan ini diterbitkan, belum satupun marketplace yang siap mengimplementasikan peraturan ini, tidak ada salahnya kami memberikan kontribusi pemikiran.
Berikut adalah Daftar Tugas / Daftar Checklist yang perlu dicermati oleh Administrator Marketplace setelah ditunjuk menjadi Pemungut Pajak PPh 22 atas seluruh transaksi di platform mereka:

  1. Pendataan Pedagang
    Memaintain profil pedagang secara akurat dari waktu ke waktu sangat penting untuk menghindari pemotongan pajak lebih/kurang dan kerumitan atau dispute dengan Pedagang . Kunci penting adalah bagaimana data NPWP atau NIK setiap pedagang dan perubahannya dapat diverifikasi, terutama jika dapat terverifikasi dan tersambung dengan sistem Coretax milik DJP secara langsung.
  2. Pastikan pemotongan muncul secara transparan di dasbor akun penjual, dengan bukti potong yang dapat di download sendiri oleh pedagang/ merchant.
    Sistem harus dapat memproduksi bukti potong secara otomatis dengan nomor seri yang otomatis untuk setiap struk penjualan, berisikan data- Detail penjual & pembeli
    – Nilai transaksi
    – Pajak yang dipungut (jika ada)
    – Tanggal, deskripsi barang/jasa
  1. Memastikan Penyetoran & Pelaporan Pajak Tepat waktu
    Penyetoran PPh yang dipotong ke kas negara dan Pelaporan Bulanan yang melebihi tenggat waktu tentu dapat dikenakan denda, karena itu, perlu tim khusus perpajakan yang memiliki SOP yang ketat. Jika perlu, pajak dibayarkan secara berkala (misalnya mingguan) tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo, karena prinsipnya pajak yang disetorkan tersebut memang dipotong dari dana milik merchant/ pedagang.
  2. Integrasi & Kesiapan Sistem
    Perbarui sistem TI untuk:

    • Perhitungan pajak secara real-time saat pembayaran
    • Penyimpanan faktur pajak untuk jejak audit
    • Integrasi API dengan DJP jika diperlukan
    • Pastikan skalabilitas untuk jutaan transaksi setiap hari.
  3. Komunikasi dengan Pedagang
    – Sebaiknya Marketplace juga bemberikan informasi yang jelas kepada pedagang tentang kewajiban mereka sesuai PMK-37/2025.
    – Memberikan panduan tentang cara kerja pengecualian dan cara menyampaikan Surat Pernyataan.
    – Melatih dukungan pelanggan untuk menangani pertanyaan pedagang tentang pemotongan pajak.
  4. Kepatuhan & Audit
    akurasi dan ketepatan dalam memenuhi kewajiban pemotongan pajak ini oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan pajak atau SP2DK. Simpan catatan transaksi dan lakukan rekonsiliasi total angka dari bulan ke bulan karena berdasarkan pengalaman, marketplace juga dapat diperiksa terkait
  5. Arus Kas & Penyelesaian
    Pastikan perhitungan pembayaran pedagang bersih dari PPh jika berlaku dan menjelaskan dalam laporan penjual berapa jumlah bruto, neto, dan pajak yang dipotong.

    Writer : Arzam Fatih Faurania15 Juli 2025

 

 

You must be logged in to post a comment.