Solusi Kepatuhan Pajak Minimum Global (GloBE) - Konsultan Pajak Lokal
Aturan Sudah Berlaku

Apakah Perusahaan Anda Masuk Radar Regulasi Pajak Minimum Global (GloBE)?

Regulasi PMK 136/2024 & PER-06/2026 secara hukum sudah berlaku sejak Tahun Pajak 2025. Jangan biarkan insentif Tax Holiday Anda hilang atau terkena sanksi denda otomatis di sistem Coretax DJP karena terlambat bertindak.

Langkah 1: Apakah Perusahaan Anda Terdampak?

Cukup jawab 3 pertanyaan sederhana ini untuk mengetahui posisi Anda:

1

Omset Global Induk $ge$ EUR 750 Juta?

Apakah grup perusahaan multinasional Anda memiliki pendapatan konsolidasi minimal sekitar Rp 13 Triliun per tahun?

2

Menikmati Fasilitas Pajak di Indonesia?

Apakah perusahaan Anda di Indonesia saat ini menggunakan Tax Holiday (PPh 0%), Tax Allowance, atau memiliki Tarif Pajak Efektif di bawah 15%?

3

Banyak Transaksi Afiliasi Luar Negeri?

Apakah Anda rutin membayar biaya manajemen, royalti, sewa, atau jasa ke Kantor Pusat/Regional di Singapura, Malaysia, atau negara lainnya?

KESIMPULAN: Jika Anda menjawab YA pada pertanyaan pertama, perusahaan Anda wajib patuh pada aturan GloBE. Jika Anda juga menjawab YA pada pertanyaan 2 atau 3, Anda berada di ZONA RISIKO TINGGI.

Langkah 2: Apa Risikonya Jika Menunda Persiapan?

Regulasi Coretax DJP saat ini mendeteksi ketidakpatuhan secara otomatis melalui jaringan pertukaran data internasional.

Sanksi & Denda Administrasi Coretax

Menganggap urusan GloBE hanya tugas Kantor Pusat (HQ) dan mengabaikan pelaporan di Indonesia akan membuat perusahaan Anda dinyatakan "Tidak Menyampaikan SPT", memicu denda masif, serta audit prioritas dari DJP.

Fasilitas Tax Holiday Menjadi Sia-Sia

Jika Tarif Pajak Efektif Anda di Indonesia di bawah 15%, sisa pajaknya akan ditagih paksa oleh DJP melalui mekanisme Domestic Top-up Tax (DMTT). Insentif libur pajak dari pemerintah pun menjadi tidak berguna bagi grup Anda.

Banjir SP2DK Akibat Data Gagal Sinkron

Jika data yang di-input Kantor Pusat ke sistem global berbeda dengan data akuntansi lokal Anda di Indonesia, sistem Coretax DJP akan menyalakan alarm merah. Anda akan menghadapi sengketa Transfer Pricing yang rumit.

Langkah 3: Garis Waktu Kepatuhan Riil (Tahun Pajak 2025)

Karena aturan sudah berlaku sejak 2025, rentang waktu tahun ini adalah periode administratif krusial Anda.

1 Januari – 31 Desember 2025 (Selesai)

Tahun Pajak 2025 Resmi Berlaku secara Substansi

Periode akumulasi data keuangan grup. Penutupan buku komersial untuk tahun pajak pertama ini sudah selesai dan siap dievaluasi.

Tahun Berjalan 2026 (Saat Ini)

Periode Audit & Pemetaan "Jalur Aman" (Safe Harbour)

Waktu terbaik untuk menyisir data CbCR, merapikan data aset tetap, serta biaya gaji (SBIE) dari pembukuan 2025 guna menekan risiko Pajak Tambahan sebelum dilaporkan.

September 2026

BATAS AKHIR: Pendaftaran Status "Wajib Pajak GloBE"

Batas maksimal (9 bulan pasca penutupan buku 2025) untuk melakukan pendaftaran mandiri dan penandaan status entitas GloBE di portal Coretax DJP.

Maret 2027

BATAS AKHIR: Penyetoran DMTT & Pelaporan SPT Tahunan 2025

Batas final (15 bulan pasca penutupan buku 2025) untuk menyetorkan kekurangan Pajak Tambahan Domestik serta melaporkan induk & lampiran SPT GloBE pertama ke DJP.

Bagaimana Kami Melindungi Bisnis Anda?

Sebagai Mitra Eksekusi Lokal, kami tidak menggantikan konsultan global Anda di pusat. Kami memastikan strategi pusat mendarat dengan aman dan patuh di sistem perpajakan Indonesia.

Skrining & Validasi Jalur Aman (Safe Harbour)

Kami menganalisis laporan CbCR grup Anda untuk mencari celah legal agar operasi di Indonesia bebas dari kewajiban hitung ulang GloBE yang rumit.

Penyusunan Data Gaji & Aset (SBIE Readiness)

Kami menyisir data akuntansi lokal Anda agar seluruh komponen biaya gaji riil dan aset fisik dapat diklaim maksimal sebagai pengurang pajak tambahan global.

Manajemen Kepatuhan Coretax DJP

Kami mengambil alih seluruh proses administrasi di Indonesia: mendaftarkan status WP GloBE, menyusun notifikasi elektronik, hingga pelaporan SPT Tahunan DMTT.

Pendampingan Audit & SP2DK GloBE

Jika DJP mengirimkan surat penjelasan (SP2DK) atau melakukan pemeriksaan terkait Pajak Tambahan, tim ahli kami siap berdiri di depan mewakili Anda.

Jangan Tunggu Sampai Surat Teguran DJP Datang.

Aturan GloBE sangat kompleks, namun implementasi lokal Anda bisa dibuat sederhana. Serahkan kerumitan administratif ini kepada ahlinya.

Hubungi Tim Ahli Kami Kini

(021) 29049728

contact@hsiconsulting.co.id

0812-3456-7890 (WhatsApp)

© 2026 Kantor Konsultan Pajak Lokal Independen. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Jasa Pelaporan Globe

TOP