Pajak Intip Belanja Orang RI di Luar Negeri

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan secara langsung dapat mengintip atau mengetahui kegiatan belanja atau transaksi keuangan seluruh orang RI di luar negeri.

Hal itu terbukti dengan beberapa waktu lalu beredar surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belanja barang dengan nilai ratusan juta di Belanda.

Seperti yang diterima detikFinance, Jakarta, Selasa (28/11/2017). Surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan.


Ada beberapa yang dicantumkan kepada wajib pajak pajak diantaranya adalah terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2016 yang kami miliki dan/atau kami peroleh, diketahui bahwa: saudara melakukan jam tangan secara tunai senilai EUR 23.850 atau Rp 342.567.467 dan meminta pengembalian VAT (value added tax) secara tunai kepada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda senilai EUR 2.385 atau Rp 34.265.447.

Ditjen Pajak bisa mengungkap WNI beli jam dengan harga ratusan juta ini lantaran dalam rangka implementasi Exchange of Information (EoI). Belanda menjadi salah satu negara mitra yang kerja samanya sudah terjalin sejak 80-an.

“Itu Indonesia mendapat data dari Belanda, jadi otoritas pajak Belanda mendapat laporan dari transaksi orang Indonesia di sana,” kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo.

Dengan EoI, kata Prastowo, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan data transaksi orang Indonesia dengan by request atau spontanius. Kalau by request tentunya Ditjen Pajak mengirimkan surat permohonan data kepada negara mitra, sedangkan spontanius negara mitra yang mengirimkan tanpa diminta oleh Indonesia.
Spontanius ini dilakukan karena negara mitra memandang bahwa data tersebut sangat bermanfaat bagi otoritas pajak nasional. Terlebih lagi, surat yang ditujukan tersebut merupakan masyarakat yang belum memiliki NPWP alias belum masuk dalam sistem pajak di Indonesia.

Dengan kejadian ini, Prastowo tidak segan untuk meminta kepada Ditjen Pajak membongkar dan mempublikasikan orang-orang yang selama ini sanggup berbelanja di luar negeri dengan nominal yang besar namun belum memiliki NPWP.

“Nah yang begini-begini menurut saya cocok sebagai sasaran dari pada ngejar yang sudah ikut tax amnesty, dari pada yang sudah masuk sistem, baiknya ngejar yang seperti ini menurut saya,” kata Prastowo.

Meski kop surat jelas-jelas bertuliskan Ditjen Pajak, namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Hestu Yoga Saksama tidak bisa mengkonfirmasi soal surat yang telah beredar tersebut.

Hanya saja, dia memastikan bahwa data informasi setiap transaksi oleh WNI di luar negeri bisa dilakukan.

“Saya enggak bisa mengkonfirmasi surat itu benar atau enggak, tapi itu biasa terjadi di kita, ada spontanius exchange of information,” kata Hestu.

Lanjut Hestu, setiap data transaksi yang menyangkut dengan keuangan bisa didapatkan oleh Ditjen Pajak, termasuk belanja barang-barang mewah. Adapun, penukaran informasi ini tertuang dalam aturan tax treaty atau penghindaran pajak berganda.

Menurut Hestu, Indonesia telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 50 negara terkait dengan pengimplementasian EoI. Beberapa negara itu adalah Belanda, Jepang, dan Singapura.

Adapun, setiap data yang disampaikan akan menjadi bahan penggalian potensi pajak.

“Kita melihat data transaksi negara mitra tax treaty kita kirim, banyak kita lakukan dan itu semua dilakukan untuk menggali potensi, pengawasan sampai pemeriksaan,” papar dia

sumber : www.detik.com