Batas Laporan Transfer Pricing Dokumen (Akhir April 2018)

Jakarta,– Ditjen Pajak Indonesia diketahui melalui portal DJP Online telah menyusun suatu sistem pelaporan pajak berbasis elektronik. Portal ini dibuat guna untuk mengimplementasi ketentuan penyampaian laporan per negara (Country-By-Country Report / CBCR)

Laporan per negara atau CbC Report adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

“Apabila WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR maka WP menyampaikan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama.

Terhadap notifikasi dan/atau CbC report, sambung Hestu Yoga, yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila WP menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT elektronik,” terangnya.

Khusus untuk tahun pajak 2016, notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018. Sedangkan untuk periode selanjutnya, notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib Pajak (WP) yang merupakan bagian atau anggota dari suatu grup usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan notifikasi. WP yang wajib menyampaikan CbC report adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbC Reportke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
  2. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan &euro750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) wajib menyampaikan CbC Reportke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbC Report UPE di luar negeri melalui mekanisme AEoI. Oleh karena itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan kepada anggota Grup Usaha di Indonesia apabila UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang :
  1. tidak mewajibkan penyampaian CbC Report;
  2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA; atau
  3. memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbC Report tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEOI.