Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah 6 Bulan Dimulai April 2020

Jakarta – Pemerintah segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus corona (Covid-19). Keputusan itu masuk dalam stimulus fiskal jilid II.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif yang terdiri dari insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 bakal diluncurkan April 2020.

“Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Kemudahan perpajakan tersebut diberikan khususnya untuk industri di sektor manufaktur.

“Jadi tadi sudah disampaikan stimulusnya ada yang sifatnya fiskal dan non fiskal. Fiskalnya terkait perpajakan PPh pasal 21, 22, 25, dan kita lagi kaji juga terkait bea masuk,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

“Untuk fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai. Dari permintaan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh,” kata Edi saat acara kongkow bisnis Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, Edi mengatakan desainnya akan diberikan kompensasi di awal.

“Untuk industri kita desain bagaimana aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahu dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan. Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang,” ujarnya.

 

sumber : detik.com