Industri Startup Perlu Insentif Pajak

 

mediaindonesia.com – Kepercayaan Investor terhadap pasar usaha rintis atau startup di Indonesia tercatat terus mengalami pertumbuhan. Hal itu terlihat dari nilai investasi yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Google bersama AT Kearney, perusahaan konsultan dunia, diketahui nilai investasi terhadap perusahaan-perusahaan startup Indonesia melonjak dari US$44 juta pada 2012, menjadi US$1,4 miliar pada akhir 2016 dan terus menanjak hingga US$3 miliar pada Agustus 2017.

Fakta tersebut tentu menjadi angin segar bagi perkembangan industri Tanah Air khususnya ekonomi kreatif berbasis digital.

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Asmevindo) mengungkapkan potensi yang ada saat ini akan terus tumbuh jika pemerintah dapat mendorong serta menyediakan lingkungan yang nyaman bagi para investor.

Bendahara Asmevindo Edward I Chamdani mengatakan, sejauh ini, masih banyak regulasi yang dianggap menjadi penghambat berkembangnya industry startup di dalam negeri, terutama dalam kebijakan perpajakan.

“Sekarang tidak ada insentif pajak kepada investor dan kerap ada pemungutan pajak yang berlipat-lipat,” ujar Edward di Jakarta, Selasa (19/9).

Ia mengungkapkan, bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas hal-hal terkait demi mengangkat industri startup Tanah Air.

“Kami usulkan adanya insentif pajak untuk perusahaan startup. Misalnya untuk periode awal ketika dalam masa pengembangan dibebaskan pajak dan saat sudah bertumbuh baru dikenai pajak,” tuturnya.

Ia beralasan, investor startup itu bisa mendapatkan likuiditas pada periode tahun kelima sampai kesepuluh. Jadi semestinya dibiarkan satu putaran itu dulu terjadi.

“Ketika sudah besar dan pasti, manfaat berupa pajak yang didapat dari pemerintah pun pasti akan besar. Bukan malah memajaki yang masih kecil-kecil. Kita harus melihat multiplier effectnya,” jelas Edward.

Sedianya, kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha berbasis digital kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomo 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik. Tahun 2017-2019.

“Jadi usulan itu sudah masuk ke dalam road map. Seharusnya November ini diputuskan bagaimana bentuknya,” tandasnya.

Adapun, Partner AT Kearney Alessandro Gazzini menyatakan pemerintah harus serius dalam mendorong industri startup. Pasalnya, sektor tersebut dalam beberapa tahun ke depan akan memegang kunci perekonomian nasional.

“Sektor-sektor tradisional seperti energi, agrikultur, sekarang sangat sulit menciptakan lapangan kerja. Jadi akselerasinya adalah di sektor ini,” ujarnya.

Maka dari itu, pemerintah bersama seluruh pihak terkait harus bersinergi untuk membuka semua kesempatan dan potensi yang bisa dioptimalkan.

“Pemerintah memegang peran yang sangat penting. Investasi mendatang bergantung pada keyakinan investor terhadap kondisi pasar. Jadi penting memahami bagaimana investor memandang pasar Indonesia baik dalam jangka pendek maupun panjang,” tandasnya.

Jika para para owner startup bingung dengan regulasi pajak untuk startup, maka saat ini dapat memanfaatkan tax consultant di Indonesia. Pada umumnya Indonesia tax consultant hadir untk mengatasi kebutuhan pajak para bisnis, perorangan, dan pengusaha.