INI DIA ALASAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN NIK

Kebijakan baru terakit pemberlakukan kewajiban mencantumkan NIK (Nomor Induk Penduduk) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP ditunda.

Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor PER-31/PJ/2107 terkait pencantuman NIK seharusnya diberlakukan mulai 1 April 2017.

Penundaan yang terjadi dikarenakan mempertimbangkan perlunya untuk mempersiapkan infrastruktur dan memperharikan kesiapan atas Pengusaha Kena Pajak.

Penundaan yang diaur sesuai dengan Peraturan Direktut Jendral (Ditjen) Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 pada tanggal 29 Maret 2018, berlaku sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Penerapan kebijakan ini merupan wujud nyata yang dilakukan pemerintah, dalam hal Direktorat Jendra (Ditjen) Pajak, berkomitmen untuk enantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten untuk menjada situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

 

sumber : pajak.go.id