KETENTUAN PAJAK NATURA dan KENIKMATAN  sesuai  PMK 66/2023

KETENTUAN PAJAK NATURA dan KENIKMATAN  sesuai  PMK 66/2023

Jakarta, 24 Agustus 2023,- Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan, yang terbit di 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Ketentuan ini mencabut PerMenkeu No. 167/PMK.03/2018.

Peraturan ini juga merupakan aturan yang sangat di tunggu-tunggu oleh Wajib Pajak, sebab Kementrian Keuangan sudah menjanjikan adanya pengecualian-pengecualian yang diperkenankan dan pengaturan teknis lainnya. Setelah hampir 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP” ) di akhir tahun 2021, dan  dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No.55  Tahun 2022 (“PP 55”) akhir tahun 2 Desember 2022,  maka pengaturan teknis perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan sudah merupakan objek pajak , namun diatur secara lebih ketat dan terarah..  

Adapun latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah sebagai amanat dari PP 55 Tahun 2022 di dalam pasal 31 tentang pajak penghasilan atas natura/kenikmatan. Disamping itu untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak dengan menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari Wajib Pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat fasilitas non-tunai (benefit in kind) eksklusif dengan nilai fantastis yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

Peraturan ini berisi 6 bab yang terdiri dari 27 Pasal, di dalamnya dengan sejumlah poin penting, mulai dari perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, daftar natura yang tergolong sebagai objek PPh dan non objek PPh berikut batasannya, hingga cara menghitung natura sebagai objek PPh.

Istilah “Natura” didefinisikan sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang, termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Sedangkan “kenikmatan” dalam aturan ini adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan, fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Sebagaimana diketahui pada aturan sebelumnya untuk penghasilan natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak (non-taxable) dan tidak bisa dibiayakan sebagai pengurang dari pendapatan (non-deductible). Namun di dalam aturan sekarang ini sesuai dengan PMK 66/2023 atas penghasilan natura dan kenikmatan merupakan objek pajak (taxable) dan bisa dibiayakan sebagai pengurang pendapatan (deductible) sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Pengenaan objek pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan di dalam PMK 66/2023 ini tidak hanya dikenakan atas penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, namun dikenakan juga penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak, dengan kata lain pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan tidak hanya dikenakan PPh Pasal 21, namun juga dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan penggantian atau imbalan yang diberikannya.

Pada prinsipnya untuk natura dan kenikmatan secara keseluruhan dikenakan sebagai objek  PPh, namun dalam aturan ini ada beberapa natura dan kenikmatan dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu :

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Adapun pada lampiran PMK 66/2023, dirincikan 11 jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh dan batasan tertentunya. dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan dari pemberi kerja oleh seluruh pegawai. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek, atau Hari Suci Nyepi;
  2. Bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawai yang diberikan selain dalam rangka hari besar keagamaan. Bingkisan yang diterima secara keseluruhan harus memiliki nilai yang tidak lebih dari Rp 3.000.000,00 dalam 1 tahun pajak untuk setiap pegawai;
  3. Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja kepada pegawai, seperti laptop, komputer, telepon seluler atau handphone, dan sarana penunjang (pulsa atau sambungan internet). Peralatan, fasilitas kerja, dan sarana penunjang tidak dikenai pajak selama bertujuan untuk menunjang pekerjaan pegawai;
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Fasilitas ini diberikan untuk penanganan kecelakaan kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, penyakit akibat kerja, atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja;
  5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja kepada pegawai. Olahraga yang tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak adalah pacuan kuda, olahraga golf, balap perahu bermotor, terbang layang, atau olahraga otomotif. Fasilitas olahraga yang dikecualikan dalam objek pajak penghasilan untuk setiap pegawai harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp 1.500.000,00 dalam 1 tahun pajak;
  6. Fasilitas tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama dari pemberi kerja kepada pegawai. Tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama atau komunal meliputi mes, pondokan, asrama, atau barak;
  7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja kepada pegawai yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individual atau perseorangan. Contoh fasilitas tempat tinggal tersebut adalah seperti apartemen atau rumah tapak. Untuk menerima pengecualian objek pajak, nilai fasilitas tempat tinggal secara keseluruhan tidak boleh lebih dari Rp 2.000.000,00 dalam 1 bulan untuk setiap pegawai;
  8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja kepada pegawai tertentu. Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp 100.000.000,00 per bulan dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja dan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja;
  9. Fasilitas iuran ke dana pensiun yang didirikan dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fasilitas iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja dan diterima pegawai
  10. Fasilitas peribadahan seperti kapel, masjid, musala, atau pura yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah
  11. Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022.

 

Selanjutnya, PMK 66/2023 menjelaskan penilaian terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Penentuan nilai natura didasarkan pada nilai pasar, sedangkan nilai kenikmatan didasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar, sedangkan selain tanah dan/atau bangunan dinilai dari harga pokok penjualan.

Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Jika penggantian atau imbalan kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas atau pelayanan, maka penilaian pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan didasarkan pada alokasi kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan secara proporsional.

Penghitungan natura dan kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi, sedangkan penghitungan natura dan kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberlakuan pemotongan pajak natura dan kenikmatan ini dilakukan pemotongan oleh pemberi natura/kenikmatan (Perusahaan) mulai 1 Juli 2023 sampai seterusnya, sedangkan per 1 januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura/kenikmatan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Bentuk pelaporan pajak natura/kenikmatan oleh pemberi (Perusahaan) di dalam SPT PPh Badan, akan ada lampiran tersendiri dalam bentuk daftar nominatif yang akan diatur lebih lanjut, yang kemungkinan hampir sama dengan daftar nominatif promosi sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010, sesuai keterangan DJP di laman resminya.  

Dengan adanya PMK 66/2023 ini, implementasi pajak atas natura dan kenikmatan berdampak besar bagi pengelolaan pajak perusahaan. Natura dan kenikmatan erat kaitannya dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga diperlukan strategi dan mitigasi di dalam pelaksanaannya.

Begitu juga dengan pegawai payroll maupun human resources di suatu perusahaan perlu menyesuaikan mapping objek PPh Pasal 21. Perusahaan harus menentukan mana saja natura dan kenikmatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan non objek PPh Pasal 21.

Pengenaan pajak natura juga berdampak bagi pengelolaan PPh Badan perusahaan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak.

 

Penulis : Yogi Anantha Aji
               Manager