![]()
Jika PPh saya menjadi lebih bayar di akhir tahun, apakah Pengembalian Pajak boleh di restitusi/dikembalikan?
Perlu diperhatikan bahwa status lebih bayar muncul dikarenakan dua hal yakni:
- jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain lebih besar dari PPh terutang tahunan;
- jumlah angsuran PPh 25 lebih besar dari PPh terutang tahunan.
Atas kondisi ini Wajib Pajak dipersilakan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak, jika memenuhi kondisi dan kriteria yang dipersyaratkan.
Saat ini terdapat beberapa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa pengembalian (restitusi) yang dipercepat atau lebih dikenal dengan Pengembalian Pendahuluan.
Apa sih perbedaan Restitusi Biasa dengan Pengembalian Pendahuluan?
- Restitusi Biasa
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi biasa atas SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT PPN. Pengajuan restitusi biasa ini akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu oleh KPP. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Wajib Pajak akan mendapatkan pengembalian apabila hasilnya menyatakan lebih bayar yang tertuang dalam SKPLB. Wajib Pajak dapat menyatakan ketidaksetujuan melalui pengajuan keberatan dan banding apabila dirasa hasilnya tidak sesuai dengan yang diinginkan Wajib Pajak. - Pengembalian Pendahuluan
Berbeda dengan proses pemeriksaan, DJP terhadap permohonan pengembalian pendahuluan melakukan penelitian saja oleh kantor pajak. Sementara itu batasan waktu restitusi pendahuluan lebih singkat, yakni 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Berikut adalah kriteria dan syarat wajib pajak yang diperbolehkan melakukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
| No | Kreteria Wajib Pajak | Syarat |
| 1 | Wajib Pajak Kriteria Tertentu (17 C KUP) |
|
| 2 | Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (17 D KUP) |
|
| 3 | PKP Beresiko rendah 9 (4c) UU PPN |
Pengusaha Kena Pajak yang beresiko rendah meliputi :
Sedangkan untuk Kegiatan tertentu meliputi :
|
Atas Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak, dapat dilakukan Pemeriksaan pajak secara “Post Audit” sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan “Post Audit” ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Namun, jika Perusahaan telah menyatakan bahwa pembukuan dan kewajiban perpajakan sudah dijalankan dengan tertib sehingga resiko Post Audit Risk dapat diabaikan, maka Pengembalian Pendahuluan layak untuk dipertimbangkan. mengingat waktu proses yang lebih mudah dan cepat.
Apakah sulit mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 ?
Wajib Pajak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada DJP sehubungan dengan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) jika mengalami penurunan laba usaha. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan ini dapat disetujui oleh DJP adalah Wajib Pajak dapat membuktikan melalui perhitungan-perhitungan bahwa Pajak Penghasilan Tahunan yang nantinya akan terutang mengalami penurunan kurang dari 75% dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya setelah berjalan 3 (tiga) bulan atau lebih.
Namun, dalam prosesnya banyak Wajib Pajak yang mengalami peristiwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ditolak atau tidak diproses/tidak mendapatkan jawaban dari pihak kantor pajak.
Jika perusahaan saya merugi karena kerugian kurs, apakah kerugian dapat dikompensasi ?
Dampak lain dari kenaikan kurs yang signifikan, pelaku usaha dapat mengalami kerugian, baik secara komersial maupun secara fiskal (pajak). Namun, kerugian fiskal yang dialami Wajib Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU HPP tahun 2021 dapat dikompensasikan berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ini artinya jika di tahun berikutnya laba usaha secara fiskal (pajak) lebih kecil daripada rugi fiskal, maka para pelaku usaha tidak perlu membayarkan Pajak Penghasilan Tahunan lagi karena tidak ada pajak yang terutang.
Saran/Kesimpulan
Kerugian akibat kurs serta berkurangnya laba kena pajak akibat pelemahan rupiah, bahkan kerugian adalah sebuah konsekuensi logis dari ikhtisar berusaha. Bagi Wajib Pajak yang sudah tertib pembukuan, penurunan laba atau kerugian tersebut mengindikasikan konsekuensi logis, yaitu penurunan atau tidak terhutangnya pajak penghasilan wajib pajak mendapatkan hak-haknya melaporkan penghasilan yang sesuai kondisi yang sebenarnya.Bagi Wajib Pajak yang khawatir apakah pembukuannya sudah benar atau tidak, dapat meminta jasa konsultan pajak untuk mereview kewajiban-kewajiban perpajakan sebelum menyampaikan SPT tahunan, sehingga diharapkan dapat lebih siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan dan menghitung resiko perpajakannya, termasuk dalam hal diperiksa pajak.
You must be logged in to post a comment.