Pelemahan Rupiah Terhadap USD dan Implikasi Perpajakannya bagi Pemain Barang Impor

Jika PPh saya menjadi lebih bayar di akhir tahun, apakah Pengembalian Pajak boleh di restitusi/dikembalikan?

Perlu diperhatikan bahwa status lebih bayar muncul dikarenakan dua hal yakni:

  • jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain lebih besar dari PPh terutang tahunan;
  • jumlah angsuran PPh 25 lebih besar dari PPh terutang tahunan.

Atas kondisi ini Wajib Pajak dipersilakan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak, jika memenuhi kondisi dan kriteria yang dipersyaratkan.

Saat ini terdapat beberapa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa pengembalian (restitusi) yang dipercepat atau lebih dikenal dengan Pengembalian Pendahuluan.

Apa sih perbedaan Restitusi Biasa dengan Pengembalian Pendahuluan?

  1. Restitusi Biasa
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi biasa atas SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT PPN. Pengajuan restitusi biasa ini akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu oleh KPP. Jangka waktu  pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
    Wajib Pajak akan mendapatkan pengembalian apabila hasilnya menyatakan lebih bayar yang tertuang dalam SKPLB. Wajib Pajak dapat menyatakan ketidaksetujuan melalui pengajuan keberatan dan banding apabila dirasa hasilnya tidak sesuai dengan yang diinginkan Wajib Pajak.
  2. Pengembalian Pendahuluan
    Berbeda dengan proses pemeriksaan, DJP terhadap permohonan pengembalian pendahuluan melakukan penelitian saja oleh kantor pajak. Sementara itu batasan waktu restitusi pendahuluan lebih singkat, yakni 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Berikut adalah kriteria dan syarat wajib pajak yang diperbolehkan melakukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

 

No Kreteria Wajib Pajak  Syarat
1 Wajib Pajak Kriteria Tertentu (17 C KUP)
  • Tepat waktu dalam penyampaian SPT
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut- turut
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
2 Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (17 D KUP)
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta)
  • Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar); atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan jumlah paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar).
3 PKP Beresiko rendah 9 (4c) UU PPN

Pengusaha Kena Pajak yang beresiko rendah meliputi :

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah;
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; dll

Sedangkan untuk Kegiatan tertentu meliputi :

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/ atau
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Atas Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak, dapat dilakukan Pemeriksaan pajak secara “Post Audit” sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan “Post Audit” ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Namun, jika Perusahaan telah menyatakan bahwa pembukuan dan kewajiban perpajakan sudah dijalankan dengan tertib sehingga resiko Post Audit Risk dapat diabaikan, maka Pengembalian Pendahuluan layak untuk dipertimbangkan. mengingat waktu proses yang lebih mudah dan cepat.

Apakah sulit mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 ?

Wajib Pajak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada DJP sehubungan dengan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) jika mengalami penurunan laba usaha. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan ini dapat disetujui oleh DJP adalah Wajib Pajak dapat membuktikan melalui perhitungan-perhitungan bahwa Pajak Penghasilan Tahunan yang nantinya akan terutang mengalami penurunan kurang dari 75% dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya setelah berjalan 3 (tiga) bulan atau lebih.

Namun, dalam prosesnya banyak Wajib Pajak yang mengalami peristiwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ditolak atau tidak diproses/tidak mendapatkan jawaban dari pihak kantor pajak.

Jika perusahaan saya merugi karena kerugian kurs, apakah kerugian dapat dikompensasi ? 

Dampak lain dari kenaikan kurs yang signifikan, pelaku usaha dapat mengalami kerugian, baik secara komersial maupun secara fiskal (pajak). Namun, kerugian fiskal yang dialami Wajib Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU HPP tahun 2021 dapat dikompensasikan berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ini artinya jika di tahun berikutnya laba usaha secara fiskal (pajak) lebih kecil daripada rugi fiskal, maka para pelaku usaha tidak perlu membayarkan Pajak Penghasilan Tahunan lagi karena tidak ada pajak yang terutang.

Saran/Kesimpulan

Kerugian akibat kurs serta berkurangnya laba kena pajak akibat pelemahan rupiah, bahkan kerugian adalah sebuah konsekuensi logis dari  ikhtisar berusaha. Bagi Wajib Pajak yang sudah tertib pembukuan, penurunan laba atau kerugian tersebut mengindikasikan konsekuensi logis, yaitu penurunan atau tidak terhutangnya pajak penghasilan wajib pajak mendapatkan hak-haknya melaporkan penghasilan yang sesuai kondisi yang sebenarnya.Bagi Wajib Pajak yang khawatir apakah pembukuannya sudah benar atau tidak, dapat meminta jasa konsultan pajak untuk mereview kewajiban-kewajiban perpajakan sebelum menyampaikan SPT tahunan, sehingga diharapkan dapat lebih siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan dan menghitung resiko perpajakannya, termasuk dalam hal diperiksa pajak.

 

You must be logged in to post a comment.