Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Baru Untuk Tax Holiday

JAKARTA – Terkait dengan tax holiday, PMK baru akan terbit dalam waktu kedepan. Dengan begitu, perusahaan penerima insentif tersebut bersiap dapat dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100%.

Pemerintah mengaku tidak khawatir akan kehilangan penerimaan pajak karena beleid ini. Menurut Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu), setelah investasi berjalan maka tambahan pajak dapat diperoleh.

Dalam hal ini, untuk PPh karyawan dan PPN yang lain tetap dikenakan aturan pembayaran. Berbeda dengan PPh Badan yang direlakan.

Berbeda dengan PMK-213, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini, untuk insentif tax holiday pemberian waktunya berdasarkan seberapa besar jumlah investasi yang dikeluarkan. Jika nilai investasi dapat mencapat diatas 30 triliun maka ada kemungkinan untuk mendapatkan tax holiday 20 tahun. Ujar Suahasil Nazara.

Sementara itu, untuk investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Untuk investasi Rp1 triliun sampai Rp5 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan tax holiday 10 tahun. Untuk investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan tax holiday 15 tahun.

Badan Usaha pada dasarnya akan mendapatkan tax allowance yang termasuk dalam industri pionir dimana jika sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan bagi UMKM yang berpenghasilan sebesar Rp.4,8 miliar per tahun maka akan diturunkan PPh finalnya menjadi 0,5% dari 1%.

“Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada,” kata Suahasil. Menurutnya, investor akan mendapatkan 2 tahun bebas PPh Badan sebesar 50% dan maksimal 20 tahun sesuai dengan hasil evaluasi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 hanya mengatur pemberian tax holiday kepada perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar jika dia bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Untuk saat ini pengurangan PPh badan usaha dibuat menjadi satu rate atau sebesar 100%. Pengaturan ini pun diberikan dalam rentan 10-100 persen.

Menurut Menteri Keuangan bahwa memang dalam pengaturan ini terdapat perubahan yang cukup radikal. Ujar Sri Mulyani.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin setiap badan usaha yang mana jika masuk klasifikasi maka akan mendapatkan tax holiday 100% dengan jangka waktu tertentu.

sumber : bisnis.com