Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia akan pindah dari provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota baru tersebut direncanakan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung fungsi administratif, sosial, dan ekonomi. Fasilitas-fasilitas ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi beban Jakarta sebagai ibu kota yang saat ini sangat padat.
Pembangunan IKN selain bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Negara, juga bertujuan menciptakan kota yang modern, berkelanjutan, dan inklusif dengan fokus pada efisiensi, teknologi canggih, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dibutuhkan banyak sumber dana dari para investor, baik investor lokal maupun mancanegara untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut.
Salah satu kebijakan Pemerintah RI untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN adalah memberikan kemudahan berinvestasi bagi para Investor tersebut. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berinvestasi di IKN. Ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk para calon investor. Berikut di bawah ini adalah tabel dari beberapa fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah.

Jenis Pajak   Fasilitas    Beberapa Syarat   Jangka Waktu 
PPh Badan    Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dan daerah mitra.   Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, meliputi:

  1. infrastruktur dan layanan umum;bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.
  2. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
  3. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
  4. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;     
 
  1. 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
  2. 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
  3. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. 
  Pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan  kantor pusat dan/atau kantor regional diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.   Diberikan kepada:

  1. subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara; atau
  2. Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara.
  Fasilitas diberikan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/kantor regional ke Ibu Kota Nusantara yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2045.
  Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Diberikan paling tinggi 250%.   Diberikan kepada:

  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
  2. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
  3. memiliki Perjanjian Kerja Sama; dan
  4. memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
  Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035.
  Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan WP Badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara.   Diberikan kepada:

  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
  2. telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara;
  3. memiliki proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  4. memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi
  Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto diberikan sampai dengan tahun 2035
  Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.   Sumbangan dan/atau biaya diberikan dalam bentuk:

  1. uang;
  2. barang; dan/atau
  3. biaya, untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. 
  Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto diberikan sampai dengan tahun 2035.
PPh Pasal 21   PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final, yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang berlokasi atau kantornya berada di daerah IKN.   Pegawai yang:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu;
  2. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. 
  Berlaku sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035. (Pasal 138)
PPh Final   PPh Final dengan tarif 0 (nol) persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Penghasilan dari peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara meliputi penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara.   Berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035
  Pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.   Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu.   Berlaku sampai dengan tahun 2035.
PPN   Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut di wilayah Ibu Kota Nusantara,    Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut diberikan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
  2. impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
  3. impor oleh; dan/atau
  4. penyerahan kepada, Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
  Berlaku sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035.
Kepabeanan   Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.   Fasilitas perpajakan dan kepabeanan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi:

  1. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum;
  2. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri; dan
  3. pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri.
  Berlaku sampai dengan tahun 2045
  Pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di IKN dan daerah mitra.   Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI diberikan terhadap:

  1. impor barang dari luar daerah pabean; dan
  2. impor barang melalui pusat logistik berikat, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.

Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI juga diberikan terhadap penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Pembebasan Bea Masuk juga dapat diberikan atas:

  1. pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat selain pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus, atau KPBPB; atau
  2. pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan Bea Masuk dari penerima pembebasan Bea Masuk.
  Jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI.

You must be logged in to post a comment.