Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid 2) Copy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini berubah nama menjadi pengungkapan sukarela wajib pajak akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Lalu, bagaimana tata laksana Tax Amnesty Jilid II ini, siapa saja yang bisa mengikuti, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Ikutilah kegiatan Webinar HSI Consulting dengan topik “Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid 2)” yang akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal      : Kamis, 27 Januari 2022
Pukul                     : 10.00 sd. 12.00 WIB (sesi pagi) – 14.00 sd. 16.00 (sesi siang) 
Investasi               : FREE

Webinar ini akan membahas beberapa hal diantaranya :

  1. Apakah saya harus ikut kembali program ini ?
  2. Apakah perbedaan Tax Amnesty jilid 1 dan jilid 2 ?

Pembicara Utama :

1. Marwan Hertanto – Founder & Senior Director HSI Consulting

Marwan Hertanto merupakan pendiri sekaligus Senior Director di HSI Consulting, memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang perpajakan dan tax consultant di Jakarta. HSI Consulting sendiri yang merupakan Indonesia tax consultant sudah membantu bisnis Indonesia lebih dari 8 tahun. Pengalaman Kerja:

– 9 years career in PWC with last position as Manager
– 3 years Senior Managerial position in Pulp Manufacturing Co
– CPA from The Indonesia Accountant Association (IAI)
– Registered Tax Consultant – Brevet C Holder
– Indonesia Civil Court Receives & Administrator
– Member of Indonesia Tax  Consultant Assosiation (IKPI)

Event ini akan menggunakan  aplikasi ZOOM sebagai media diskusi online antara para panellist dan peserta. Segera daftarkan diri Anda  dan jangan sampai ketinggalan mengikuti event ini.

Pendaftaran :

Whatsapp : 0821 12345 207 atau 0813 1455 8831 (ibu levana)
Telp : 021-29049728
email : contact@hsiconsulting.co.id

Note :
Sebelum join webinar, mohon menginstall aplikasi ZOOM terlebih dahulu kemudian LOGIN di aplikasi tersebut.