Bagi wajib wajak yang telah ikut program Tax Amnesty, ada 2 kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikut sertaan dari program tersebut :
- Harta Repatriasi, yaitu realisasi pengalihan dan investasi harta kewilayah NKRI
- Harta Deklarasi Dalam negeri, yaitu penempatan harta tambahan yang berada di NKRI
informasi lebih lanjut mengenai Laporan Pasca Amnesti Pajak, silahkan download presentation dibawah ini