LAPORAN PASCA AMNESTI PAJAK

Bagi wajib wajak yang telah ikut program Tax Amnesty, ada 2 kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikut sertaan  dari program tersebut :

  • Harta Repatriasi, yaitu realisasi  pengalihan dan investasi harta kewilayah NKRI
  • Harta Deklarasi Dalam negeri, yaitu penempatan harta tambahan yang berada di NKRI

informasi lebih lanjut mengenai Laporan Pasca Amnesti Pajak, silahkan download presentation dibawah ini